Kira-kira sebulan yang lalu, saya diminta oleh "adik-adik" (jieeee...) untuk menjawab pertanyaan yang susaaaaaaaah banget :-). Mereka ini jurnalis majalah kampus di sebuah kampus di mana saya pernah diskusi soal hukum krn disuruh kawan kepala biro koran nasional di sana. Saya berjanji pada diri sendiri kalau untuk mahasiswa saya harus selalu meluangkan waktu. Maka saya luangkanlah waktu, berbagi dengan waktu untuk Melatiku dan pekerjaan2 lainnya.
Yang membuat saya tergelitik, pertanyaannya sepertinya "naif" banget. Hal-hal yang barangkali juga akan saya tanyakan ketika saya mahasiswa. Dan saya jadi berpikir, ini mungkin ada di benak banyak orang yang bukan "orang hukum" Tapi sumpah, pertanyaan "naif" ini jawabannya sebenarnya jauh dari naif, bahkan sebenarnya kompleks.
Butuh waktu yang lama untuk menjawabnya. Sebagian karena saya hanya bisa kerja saat si melati tidur (dan kalau dia tidur siang yang hanya sebentar-sebentar, proses berpikir yang berhenti setiap beberapa menit membuat proses menjawab menjadi lebih lambat). Sebagiannya lagi karena saya MENIKMATI proses berpikirnya! Haha, I am a freak. Barangkali karena saya kelamaan tidak dipaksa menjawab pertanyaan "asik" lagi (oh my, sudah setahun saya menghilang dari dunia persilatan diskusi). Morphine for my brain. Dan menjawabnya jadi panjang karena saya paham bahwa "adik-adik" ini bukan "anak hukum" dan saya juga ingin meluruskan cara berpikir yang agak melenceng yang ada di TOR-nya. Tendensinya "mahasiswa banget" :-) banyak berprasangka dan banyak mengambil kesimpulan dini dari sebuah buku yang mereka baca (meski buku itu saya yang menyarankan).
Bagusnya, dari kenikmatan yang memabukkan ini, saya jadi punya inspirasi ketika Sob, si sobat unik saya yang novelis itu, mendadak meminta saya menulis cepat tulisan superpendek untuk buku yang dia susun untuk muktamar ormasnya tercinta. Seru.
Nah, biarkan saya membagi ke-freak-an (mampus ini bahasa ngaco, dimarahin Gama deh gw hehe) ini di sini :-).
1. Apakah keadilan itu, baik secara nilai maupun legal justice?
Pertanyaan ini sulit untuk dijawab karena sulit untuk mendefinisikan “keadilan” secara kaku. Pemahaman mengenai keadilan sangat relatif, tergantung dari sudut pandang mana dan kelompok masyarakat mana yang melihatnya.
Kalau di TOR, disebutkan soal keadilan secara nilai dan secara formal. Sebenarnya yang lebih jamak digunakan adalah keadilan secara formal dan secara substantif. Secara formal dalam arti apabila “prosedur” hukum berdasarkan UU dipenuhi maka dianggap sudah adil. Sedangkan secara substantif yaitu bila memenuhi “rasa” keadilan yang ada di masyarakat. Peristiwa belakangan ini misalnya Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao diadili, itu secara procedural/ formal terlihat adil karena jelas pasalnya (dia memang mencuri) dan prosedur hukum acara di pengadilan juga terpenuhi. Tapi kita –masyarakat- merasa persidangan itu tidak adil karena si nenek tidak berniat buruk untuk mencuri dan yang dicuri pun tidak seberapa nilainya.
Kembali ke pertanyaannya, maka kalau ditanya apa itu keadilan, jawabannya buat saya adalah keadilan substantif. Keadilan yang –dalam proses peradilan- tidak hanya dilihat dari dipenuhinya unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan, tetapi juga konteks dilakukannya suatu tindak pidana (misalnya tidak bisa makan). Tapi keadilan substantif pun tidak bisa didefinisikan, sangat relatif. Apakah misalnya “an eye for an eye” itu adil? Atau dalam kasus antara dua orang (bukan pidana, tetapi perdata), apa yang disebut adil: apakah membagi dua kue secara sama rata itu adil atau potongan kue yang besar untuk orang yang belum makan itu yang adil?
Jadi, saya tidak bisa menjawab pertanyaan di atas secara definitif, karena saya percaya keadilan itu tidak definitif. Bukan matematika. Keadilan yang seperti matematika dan ilmu pasti itu justru keadilan formal yang seringkali tidak adil secara substansi. Keadilan bisa berubah tergantung pada konteksnya: kapan, kelompok mana, peradaban, dll. Misalnya pada saat HAM blm marak hukuman mati tidak pernah diperdebatkan (taken for granted); bagi kelompok islam “garis keras” potong tangan adalah hukuman yang “adil” bagi orang yang mencuri. Nah, menurut saya, adil secara substantif juga harus melihat konteks pelaku pelanggaran hukum (dlm hal keadilan dlm penegakan hukum mis. kemiskinan) serta konteks dan akar masalah (dlm hal pembuatan uu).
2. Apakah hasil dari representasi keadilan itu adalah produk hukum?
Sebelum menjawab ini, perlu saya klarifikasi dulu ttg apa itu “produk hukum”. Produk hukum tidak hanya uu, tetapi juga putusan pengadilan. Bahkan di negara2 “common law” (inggris, AS, dll), hukum utamanya adalah yang dibuat oleh hakim (judge made law).
Representasi keadilan tdk hanya uu dan putusan pengadilan yang bersifat legal formal (tertulis, dibuat oleh institusi yang sah, dan tepat secara prosedur) tetapi juga diskresi yang dibuat oleh penegak hukum (misalnya krn istrinya mau melahirkan seorang suami melanggar lampu merah dan polisi yang bijak melepaskannya dari jeratan uu lalu lintas) dan kebijakan tidak tertulis lainnya yang dibuat di “lapangan” (misalnya penggusuran orang miskin di bantaran kali ditunda dan dibuatkan dulu rusun murah utk mereka).
3. Bagaimana sejarah adanya hukum itu?
Hehe.. ini materi kuliah hukum satu semester dan tidak bisa dijawab singkat. Bahkan, sesungguhnya tidak ada sejarah hukum yang tunggal. Ingat, hukum itu tidak hanya uu dan putusan pengadilan spt yang kita kenal skrg. Hukum merupakan seperangkat aturan, produk sosial suatu masyarakat. Sehingga setiap klmp masyarakat pd wkt tertentu bisa memiliki hukum secara “natural”. Misalnya saja aturan ttg cara berpakaian dan bagaimana memanen hasil kebun di badui, bagi masyarakat badui adala “hukum.” Nah, kl di eropa ada sejarah tuan tanah feodal dan kemudian melahirkan revolusi spt revolusi prancis yang mengedepankan kesetaraan atau di inggris dengan rule of law atau di jerman dengan rechtsstaat, di nusantara pun ada bentuk2 hukum dalam kerajaan2 masa lalu seperti di majapahit dll. Misalnya temuan naskah2 hukum di makassar atau artefak batu dr ratusan thn lalu yang merupakan model pengadilan di pulau samosir dan di bali. Termasuk di dalamnya hukum berdasarkan agama.
Jadi, tidak ada sejarah hukum yang tunggal, kalau mau dikatakam “sejarah” maka itu adalah kebutuhan suatu masyarakat pd suatu waktu utk mengatur kehidupan sosialnya agar ada keteraturan/ketertiban. Biasanya pemimpinlah (yang secara sosiologis juga lahir “natural”) yang diberi kekuasaan oleh masyarakatnya utk menjadi pengelola aturan (=hukum) ini. Nah krn kekuasaan cenderung koruptif, maka biasanya raja atau pemimpin itu menjadi tidak adil: hukum hanya berlaku bagi masyarakatnya dan tidak bagi dia sendiri.
Setelah adanya pencerahan (enlightment) di eropa, muncul kesadaran akan kesetaraan, hukum dipisahkan dr penguasanya, di sinilah muncul rule of law atau rechsstaat tadi dan kemudian makin modern dengan HAM. Konsep ini aslinya lahir di eropa barat dan kemudian “diimpor” ke Indonesia (dan negara2 lain) melalui perdagangan dan kolonisasi.
Cerita pak Tandyo ttg hukum di eropa yang dikutip di TOR hanyalah utk menjelaskan lahirnya konsep “rule of law” tp saya tahu persis pak Tandyo juga sering bicara ttg hukum yang hidup di masyarakat secara kontekstual spt jawaban saya di atas.
4.Apakah produk hukum yang sudah ada mencerminkan keadilan secara nilai itu?
“produk hukum” itu banyak sekali, sudah ada ribuan UU, putusan pengadilan, dll. Jadi dari ribuan itu saya yakin ada yang sesuai. Hanya tidak bisa disebutkan satu per satu. Yang tersoroti tentu saja yang tidak adil. Dan ingat, keadilan itu relatif. Misalnya putusan mahkamah konstitusi yang menolak menghilangkan pasal anti-poligami dalam uu 1/1974 ttg perkawinan, mnrt saya dan para aktivis hak perempuan adalah produk hukum yang adil. tetapi bagi pemohonnya maupun “klub poligami global ikhwan” di bandung adalah produk hukum yang tidak adil krn tdk sesuai dengan ajaran agama islam sbgmn mrk yakini.
5.Artinya apa ada logika koruptif dalam hukum Indonesia?
Pembuatan hukum, baik UU maupun putusan pengadilan memang sangat mudah “terpeleset” dan mengenyampingkan keadilan. Tapi saya tidak sreg dengan istilah “logika”, sebab ini bukan “logika”. Bukan relasi “jika-maka” - suatu pola pasti tanpa ada melihat aktor dan konteks dlm sebuah dinamika. Juga bukan runtutan. Bukan berarti saya setuju pada ketidakadilan, tp ini konsekuensi logis dari hukum sebagai produk politik. Saya setuju dengan penjelasan Romo Andang (Al Andang L. Binawan, pengajar di STF Dryarkara) di Jentera (Jurnal PSHK) mengenai pembuatan RUU di DPR. Pada intinya dia berkata, UU akan selalu mengandung nilai keadilan yang minimal karena ada negosiasi politik dalam pembuatannya. Negosiasi ini akan meminimalkan nilai keadilan. Dan tergantung subyeknya, sekali lagi “keadilan” relatif dan punya nilai ideologis, tidak hitam-putih. Misalnya Perda pelacuran yang menghukum pelacur dianggap memenuhi rasa keadilan tapi bisa dianggap tidak adil karena lelaki “pemakai”nya tidak pernah dihukum.
Begitu juga di pengadilan.
Jadi fenomena hukum yang tidak adil (saya kira lebih baik menyebutnya seperti ini daripada menggunakan frase “logika koruptif” – agak membingungkan) sebenarnya terjadi di mana-mana. Tetapi di Indonesia kecenderungannya tinggi karena kita masih banyak PR terkait dengan tingginya tingkat korupsi dan dunia politik yang masih mencari bentuk. Akibatnya pembuatan hukum di dpr nilai keadilannya rendah krn tingginya negosiasi politik dan sistem politiknya blm menunjang akuntabilitas politik yang jelas (model musyawarah, rapat tertutup, akses informasi tdk luas, dll). Dan demikian pula di pengadilan: banyaknya mafia peradilan, sistem pengawasan hakim msh kurang, tdk transparan, dll).
6. Bagaimana solusinya?
Solusi yang sifatnya teknis institusional sdh banyak diajukan. P sendiri sudah membuat banyak kajian utk membenahi institusi dpr, dpd, maupun MA. Tapi benang merahnya ada di transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Kedengarannya klise, tapi pada intinya inilah yang dibutuhkan krn dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, negosiasi politik dan modal bisa diminimalkan. Pertanggungjawaban anggota dpr sebagai pembuat uu kpd konstituennya, misalnya, tdk pernah jelas (mis. kita tdk tahu apakah si A yang kita coblos mendorong uu penanaman modal) krn proses tdk transparan dan pengambilan suaranya musyawarah utk mufakat, tdk ada voting individual.
7. Menurut anda bagaimana kedudukan legal justice bila dikaitkan dengan keadilan secara nilai?
Keadilan substantif (dlm istilah Dewi: keadilan secara nilai) lebih penting drpd keadilan formal (dlm istilah Dewi: legal justice). Tentu saja prosedur dan segala landasan formal dibutuhkan tetapi tujuannya adalah memberikan keadilan secara substantif kepada pencari keadilan. Jadi bukan sekadar menjaga ketertiban.
8. Apakah dalam praktik hukum yang terjadi di Indonesia memang telah terjadi logika koruptif?
Jawaban=nomor 5
9. Apakah menurut anda dalam praktik hukum yang terjadi memang hanya bersamdar pada legal justice tanpa adanya keadilan secara nilai?
kebanyakan ya. Begini, keadilan substantif itu, karena sifatnya ideologis, harus terus diperjuangkan. Dan praktek hukum di Indonesia yang begitu luas dan plural tidak bisa digeneralisasi dengan pernyataan yang bersifat mutlak spt pertanyaan no 9 ini. jadi jawaban saya: dalam praktek hukum pada saat ini banyak yang lebih mengedepankan keadilan formal (=legal justice) daripada keadilan substantif (=keadilan secara nilai). Saya enggan menggunakan kata “hanya” dan “tanpa” karena ini sifatnya tidak mutlak.
10. Menurut anda apakah itu benar?
tidak benar. Harusnya keadilan substantif yang diutamakan.
11. Menurut anda letak kesalahannya ada dimana? Apakah produk hukumnya yang salah, ataukah mental dari penegak hukumnya?
Dua2nya. Tapi sebenarnya faktornya tidak hanya dua (produk hukum dan penegak hukum) tp banyak. Dan saya tidak suka menunjuk pada “mental” sebab nanti tidak ada solusi sistemiknya. Jangan2 solusinya perbaikan mental melalui esq (yang sangat saya tdk suka) atau indoktrinasi atau masuk rs jiwa hehe.
Produk hukum yang ngaco yang dibuat dpr banyak. Kita bisa lihat misalnya statistik perkara di mahkamah konstitusi sebagai salah satu indikator. Dan juga yang banyak mslh adalah poduk hukum peninggalan jaman belanda. Mis. KUHP yang membuat pencurian yang nilainya luar biasa kecil spt nenek minah itu bisa dijerat pasal pencurian,
Sedangkan masalah di penegak hukum sangat kompleks. Bukan “mental”. Melainkan sistem pengawasan, promosi dan mutasi, rekrutmen, diklat, remunerasi, dll. Ini semua menyumbang pada praktek2 korupsi oleh penegak hukum, maupun rendahnya kemampuan penegak hukum sehingga putusannya “dangkal” dan hanya memperhatikan aspek legal formal.
12. Apakah ini karena tidak adanya system yang baik antara pembuat hukum, pelaksana, dan penegak hukumnya?
salah satunya memang masalah ini. tapi permasalahannya jauh lebih kompleks. Lihat juga jawaban no, 11 di atas.