Tuesday, September 19, 2006

Oret-Oretan Teori Konspirasi Pembaruan Hukum

Malam ini saya sedang “diganggu” oleh pemikiran, atau kekesalan, mengenai pandangan institusionalis dalam pembaruan hukum. Kepingin sekali menulis soal itu, tapi belum cukup riset dan analisis. Bahkan: nggak tahu mesti mulai dari mana? Semuanya masih berantakan di kepala. Kalau digambar dalam diagram ide yang disarankan sama guru bahasa inggris saya di british council itu, pasti bentuknya berantakan sekali..hihihi. Sebab, bahkan sebelum masuk ke situ, saya mulai dibingungkan oleh soal bagaimana sebenarnya “ideologi” si “hukum” itu. Tentu saja, seperti kata Collin Sumner, ideologinya bisa macam-macam. Tadi saya agak bingung untuk bilang bahwa hukum Indonesia bersifat cenderung kapitalistik. Tentu mudah mengatakan itu sebagai jargon kaum kiri. Tapi: analisisnya mannnaa? :-)

Terganggunya saya kebanyakan dikarenakan kemuakan saya pada pendekatan-pendekatan donor untuk program pembaruan hukum. Sangat institusionalis. Tapi kemudian saya jadi berpikir? Apa institusionalis salah begitu saja? Buktinya? Sebab prinsip-prinsip kepastian hukum seakan-akan mutlak. Supaya ada keadilan. Tapi apa itu keadilan? Keadilan seperti kaum utilitarianisme atau modelnya Rawls atau apa? Apa dengan adanya prinsip kepastian hukum ini hukum jadi selalu kapitalistik? Karena ada adopsi hak-hak individual yang kuat? Enggak juga. Saya juga terganggu karena keinginan pak bas yang besar waktu itu untuk mengundang hernando de. Padahal, ya itulah, basis analisis de soto kan hak-hak formal. Bagaimana itu mau diterapkan di Indonesia?

Lalu saya jadi membuka-buka resensi lama yang pernah saya buat untuk jentera mengenai bukunya colin sumner. Dan saya jadi merasa bahwa saya mungkin bisa berangkat dari situ. Pastinya rumit banget. Sumner menggunakan metode materialis sejarah dan memandang hukum dalam modelnya gramsci. Alternatif lainnya, dengan analisis discourse seperti yang digunakan daniel dan patra untuk studi alterlaw (Howard, Laclau) dan pandangannya Poulantzas dalam melihat hukum dalam konteks ideologi (satu sekolahan sama gramsci). Dua-duanya ampun-ampunan rumitnya [hihi sok intelek banget yak gue... pokoknya ini sembarang aja ditulis soalnya mau nanya-nanya dan diskusi besok-besok sama suhu-suhu gue itu].

Tapi kenapa sesungguhnya saya mau sampai ke situ (agak kejauhan sebenarnya)? Sebenarnya semata karena saya mau lihat koneksinya si amerika yang brengsek-brengsek dan pendekatan bantuannya pada pembaruan hukum di Indonesia. Mungkin juga pada pembaruan sistem politik jadinya, ketika kita juga bicara produk hukum di DPR. Saya merasa ada yang salah di sini. Tapi saya masih belum bisa punya argumen yang kuat dan baru (baca: nggak basi). Perlu diperiksa dulu, apa sebenarnya politik hukum di Indonesia secara umum. Dan untuk memeriksa politik hukum ini, saya tidak mau menggunakan model yang digunakan Mahfud ataupun Benny Harman. Modelnya Nonet dan Selznick cuma bisa menjelaskan karakter hukum dalam hal represif-otonom-responsif. Itu satu hal penting juga. Tapi soal itu "relatif" sudah selesai dan tidak bisa dibawa ke arah kekuatan-kekuatan yang bertarung di situ. Discourse-nya masih belum terbaca - siapa yang berkontestasi dan dominan. Negara? Ya, tapi "siapa" itu negara?Menurut saya yang harus dibaca adalah ideologinya supaya bisa mundur ke belakang, tidak sekadar membaca karakternya dalam konteks peran negara.

Dari situ, kemudian bisa dicek proses kontestasi ideologinya. Dan aktor-aktor di belakangnya, untuk bisa melacak sampai kepada pemikiran. Pemikiran mana yang kuat berpengaruh pada proses pembentukan dan penegakan hukum. Pemikiran aktor-aktornya. Pemikiran bisa masuk dari pendidikan (sistemik, itu ciri-ciri ideologi), politik bantuan teknis, aksesabilitas informasi, dan lain sebagainya. Dan, berkaca pada disertasi llm saya serta pengalaman sehari-hari :-), saya punya dugaan kuat bahwa (tentu saja) neoliberalisme yang dominan, tetapi dalam konteks pemikiran amerika serikat melalui politik bantuan teknisnya kepada Indonesia (termasuk pendidikan). Karena itu pola-polanya kemudian bisa terbaca: model pembaruan institusional, penguatan negara, sedikit dukungan untuk penguatan masyarakat sipil, pemberantasan korupsi, pemberdayaan ekonomi, perbaikan infrastruktur, produksi perangkat hukum (regulatory framework) yang mendukung investasi, liberalisme, hak-hak individual, dan lain sebagainya.

Tugas beratnya tentu saja, untuk membuktikannya secara teoritik.

Katakanlah ini benar, lantas impact-nya? Kenapa mesti kesel? :-) Yang jelas pada pembaruan hukum yang kapitalistik dan tidak menguntungkan masyarakat marjinal. Masalahnya, kalau sudah tahu, mau diapain? Mau “membajak” pendekatan ini? Apa mungkin? Siape loe?! Hihihi. Lawan terlalu kuat dan kita terlalu lemah. Seperti biasa.

Memeriksa gera’an-gera’an uni eropa bahkan mungkin lebih menarik lagi ya. Sebab, pertama, bisa diduga di dalam uni eropa sendiri pastinya ada perdebatan yang lebih rumit karena dia adalah kumpulan negara-negara yang “mungkin” cara pandangnya beda. Jadi, mesti memeriksa sampai kepada perdebatan soal pemberian hibah untuk reformasi di tingkat parlemen uni eropa sono. Tapi... bisa diduga pula, yang dominan ya sama saja dengan di Amerika. Kedua, soal yang mana yang dominan juga bisa dibenturkan pada kenyataan bahwa uni eropa juga “bersaing” dalam pasar dan hegemoni politik dunia dengan amerika serikat. Kemudian ada juga sekutu-sekutunya amerika serikat. Walah, lebih rumit lagi.

Semuanya menarik ya. Tapi pasti butuh enerji yang luar biasa untuk melakukan itu semua. Masalahnya enerji saya sangat terbatas. Tapi nggak napa deh, yang penting spleteran pikiran ajaib ini sempet ditulis. Biar kacau dan berantakan, yang penting terekam dulu. Kalau enggak, pasti lupa.

No comments: