Beberapa hari yang lalu saya kaget ada sebuah tulisan kawan di face book note-nya yang mengutip total 4 paragraf tulisan saya di sebuah media elektronik. Total copy-paste. Kemudian dia dipuji oleh beberapa komentator karena tulisannya ground breaking dan disuruh mengirimnya ke Kompas. Dia menanggapi komentar-komentar itu dengan bangga, tetap tanpa klarifikasi: “siap, saya akan kirim ke Kompas”. Saya Cuma membatin: “lho??” Waktu saya mau memberikan komentar di situ, masuk sebuah message dari si kawan yang sedang bangga tersebut: mbak, ijin ya tulisannya saya kopi. Untungnya ada seseorang yang memberi catatan bahwa minta ijin sebetulnya tidak cukup. Kalau mengutip harus diberi keterangan pengutipan. Baguslah, saya jadi tidak usah panjang lebar dan bisa diplomatis sembari becanda karena mereka semua kawan “seperjuangan” (cicak maksudnya… ). Tapi komentar bahwa 4 paragraf itu tulisan saya tetap saya berikan di situ supaya orang-orang lain yang membaca paham bahwa setengah dari tulisan dia sebenarnya tulisan saya :-). Bukan apa-apa, meski itu cuma riset kecil 10 menit di internet, tapi gagasan dan upaya riset saya serta upaya merangkai kata-kata sehingga menjadi koheren dari banyak artikel di internet, harus dihargai.
Belakangan ini saya banyak berpikir soal etika dalam membuat tulisan. Bukan cuma karena sepotong peristiwa kurang penting itu (kan cuma FB note…).Tapi karena saya lagi banyak membaca buku-buku Indonesia yang ada di kampus (di sini koleksinya lumayan banyak meski sebagian sudah dihibahkan ke Lev Lib) gara-gara saya dikritik VT karena literature review di dalam prospektus disertasi saya tidak banyak membahas pemikir Indonesia mengenai negara hukum.
Entah berapa ratus kali sudah saya menggeleng-gelengkan kepala dalam 3 hari ini melihat (1) gaya tulisan para “pemikir hukum” terkenal itu yang sangat tidak dalam, kurang argumentatif dan (sebagian) ngalor ngidul; dan (2) betapa sembarangannya mereka dalam mengacu ke karya orang lain dan dalam membuat bibliografi. Soal gaya bertutur saya sebenarnya masih ingat sejak kuliah S1 saya memang kurang suka membaca buku-buku profesor-profesor jadul itu. Dan yang saya lakukan saat ini membuat saya seperti de ja vu :-).
Ada 1 buku Padmo Wahjono yang tebalnya 208 halaman, judulnya Indonesia negara berdasarkan hukum yang sampai sekarang tidak saya pahami isinya :-). Juga sebuah buku kecil dia yang diangkat dari Pidato Ilmiah Peringatan Dies Natalis UI ke-33, yang juga saya tidak mengerti. Bahkan saya jadi cengar cengir sendiri karena buku itu ditutup dengan semboyan yang jumawa dalam huruf kapital: “TIADA MASYARAKAT TANPA HUKUM”. OK deh pak…. Hehehe….
Adakah catatan kaki di dalam buku prof. dr. Padmo Wahjono itu? Tidak ada sama sekali! Padahal ada daftar pustakanya, yang ditulis dengan sembarangan (bukan chicago style, bukan MLA atau segala style lainnya yang ada ratusan) pengarang dan judulnya saja dalam sebuah tabel. Ampuuuun….
Parahnya, banyak di antara dosen muda yang ada di kampus tercinta yang bacaannya ya hanya buku-buku professor-professor itu dan jarang baca artikel/ buku luar negeri. Saya tidak mau menjadikan “sekolah ke luar negeri” sebagai kategori dalam membahas ini karena rasanya sombong betul. Tapi tidak bisa dipungkiri sekolah di luar negeri membuat kita “dipaksa” untuk membaca perkembangan terbaru ilmu hukum dan luar biasa hati-hati dalam melakukan pengutipan (salah sedikit, mis. mengutip langsung lebih dari 4 baris tanpa tanda kutipan langsung bisa berujung pada dikeluarkan dan di-black list dari dunia akademia. Saya tahu 2 dosen saya yang terkena sanksi "sosial" ini di universitas luar negeri walau sekarang mereka tetap menjadi "ahli hukum terkenal" di Indonesia hehe). Sebenarnya tidak tergantung "sekolah di mana", tapi tergantung (1) tingkat keseriusan orangnya dalam mendalami ilmu itu; dan (2) akses yang bisa dia dapat ke sumber-sumber informasi dan bacaan. Sebab saya tahu kawan A yang bahkan tidak lulus s1 di Indonesia (s1, s2, s3 kan cuma "gelar") tapi ilmunya luar biasa. Saya suka sekali bertanya dan diskusi dengan dia.
Masalahnya banyak kampus di Indonesia tidak mendukung mahasiswanya utk serius mendalami ilmu dan memberikan akses bacaan yang baik. Jadi, orang yang mau serius harus kerja keras betul karena tidak ditunjang kebutuhannya. Malah ceritanya ES dosen-dosen pun seringkali seenaknya tidak masuk. Ya repot dong kalau bahkan patronnya untuk bersikap akademis juga nggak ada. Celakanya, banyak dosen yang kuliah lagi tapi tidak mau kerja keras cari akses informasi dan bacaan tambahan dan banyak diskusi seperti A atau ES. Mereka hanya mengejar gelar sehingga bisa naik status dosennya. Nah, mereka inilah sebenarnya yang menjadi pemelihara siklus setan kedunguan di kampus.
Tentu saya tidak bisa menggeneralisasi. Lihat AC, RGA, DR, dan dosen-dosen muda lainnya yang berwawasan luas, juga bos HHJ mantan dekan yang sangat pintar. Mereka luar biasa. Tapi saya tahu persis teman-teman saya di kampus yang terjebak kerja di birokrasi kampus, menjaga ujian, dan membahas melulu buku dosen utamanya. Kerjanya arisan dan bikin workshop. Tanpa banyak membaca perkembangan ilmu hukum dunia yang luar biasa. Inilah yang membuat siklus kedunguan tidak terputus.
Sama saja, barusan saya membaca makalah seorang tokoh HAM terkenal yang sebenarnya juga dikenal cukup baik dalam meneliti, tapi makalahnya mengutip karya orang dengan sangat sembarangan. Bahkan ada satu artikel dalam bibliografinya yang ternyata tidak eksis, entah dia dapat dari mana. Saya curiga ini karena dia sangat sibuk, nggak sempat lagi meneliti. Satu lagi, ada makalah lumayan serius dan baru (Juni 2009) dari Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana sebuah FH, yang banyak mengutip tulisan Pak Tjip di Kompas (artikel dari tahun 2003). Memang dia memberikan catatan kaki, tapi dia “copy-paste”, tidak mengemas ulang pemikiran Pak Tjip dalam bahasanya sendiri, tanpa tanda kutipan langsung (padahal, setelah saya bandingkan dengan tulisan Pak Tjip itu, kira-kira 1 halaman dia kutip! Bukan hanya 4 atau 5 baris). Buat saya ini tidak termaafkan karena dia seorang guru besar dan forumnya juga sangat serius.
Kalau tidak hati-hati, kecerobohan macam ini juga bisa dianut oleh para peneliti cum aktivis di P. Soalnya begini: seringkali peneliti yang aktivis diminta berbicara dalam forum. Kalau dia masih mau menjaga kredibilitas pemikirannya, dia akan membuat makalah, meski singkat. Tapi, saya merasakan sendiri, waktu untuk menulis luar biasa sempit. Karena kerjaan sangat menumpuk. Akibatnya: sumber data cenderung asal-asalan dan kutipan dibuat dengan tidak ketat.
Kedua, karena ada rangkap peran aktivis dan peneliti, kadangkala gaya menulis disamakan saja. Misalnya antara pres rilis dengan penelitian atau laporan ke donor dengan laporan penelitian atau matriks tindak lanjut yang harus singkat dengan penelitian. Padahal semua itu sangat berbeda kadar kedalaman dan ketelitian sumbernya. Penelitian tidak boleh asal membuat klaim, harus ada pemikiran logis, dan sumber data yang valid.
Misalnya, saya pernah menyunting sebuah rancangan laporan penelitian di P yang mengutip sebuah blog padahal yang dikutip itu adalah sebuah artikel koran. Kurang rajin mencari lebih jauh, ambil saja yang pertama ketemu di google. Peristiwa itu kecil, tapi waktu itu membuat saya patah hati, serius! Ini lampu merah buat P! Harusnya ada sesi-sesi khusus yang bisa menjaga mutu penelitian dan perbedaan gaya-gaya menulis. Terutama buat peneliti muda. Yang amat sangat sering saya sunting adalah alur bertutur yang tidak logis.
Masalahnya sekarang di P, “menyunting” dianggap hanya menyunting kesalahan ketik dan tata bahasa. Padahal, ini saya diskusikan juga dengan Arlene karena kami ternyata sama-sama “hobi” menyunting :-), peran editor atau penyunting itu jauh melampaui dua hal itu. Adakalanya penyunting (kalau untuk penerbitan buku profesional) harus membuat paragraf baru atau meminta pengarang menulis bab baru. Penyunting juga yang harus mengecek logika bertutur dan validitas data, termasuk cara mengutip dan memberi referensi. Beberapa penerbit punya aturan mengenai style apa yang dipakai. Yang sedang saya bantu untuk Arlene adalah mengubah style pengutipan dan bibliografi manuskrip Pak Dan menjadi chicago style karena itu maunya penerbit. Repot sekali karena beberapa jurnal tahun 1950-an harus dicari untuk mengetahui halaman sebuah artikel. Tapi itulah tugas penyunting (Arlene lho, bukan saya) yang pengarang bukunya kebetulan sudah meninggal dunia.
Kok saya jadi lari ke P lagi ya? :-) Yang jelas, baca buku para “pemikir hukum jadul ternama” dari Indonesia ini justru menjadi jadi salah satu tantangan terbesar saya dalam menulis disertasi hehehe.
1 comment:
Hello. I read you post a while ago, before the whole brouhaha with Prof Banyu in the Jakarta Post.
Last semester, a colleague of mine ask me during a teaching meeting: Is plagiarism a cultural thing with Indonesian students? My reply was: Err.... NO?
But then again, maybe he has a point given that, as you spelled out, there wasn't much emphasis given to proper referencing when I was at school in Jkt.
All the best with the thesis. :)
Post a Comment