Adzan, menurut saya, tidak menjadi masalah, sepanjang dikumandangkan dengan indah, bukan dari kaset. Namun yang jadi soal adalah volume pengeras suara dibuat maksimum, padahal di suatu lingkungan bisa aja 3 sampai 5 mesjid. Ditambah lagi, ada acara dan ceramah ngaji yang juga dikeraskan melalui pengeras suara, dengan suara luar biasa buruk (bukan hanya tidak berirama), suara qasidahan yang sangat jelek (menurut saya qasidah harus dihapuskan, hanya memalukan ummat Islam), dan dikumandangkan sebelum sholat subuh. Banyak hal yang menurut saya merupakan ritual pribadi untuk semacam meditasi mendekatkan diri pada Allah namun kok disuarakan di pengeras suara mesjid???
Yang pro, tentu saja menyatakan soal tradisi, syiar Islam, dan segala macam. Ya, saya juga sering rindu suara takbir lebaran misalnya, atau tersentuh ketika mendengar suara azan. Namun apa itu artinya semua mesjid harus berlomba-lomba mengumandangkan azan sekeras mungkin?? Di beberapa negara Islam, ada pengaturan yang ditepati mengenai suara dari mesjid yang tidak boleh melewati batas tertentu. Di negara-negara sekuler, peraturan ini berlaku untuk semua rumah ibadah.
Saya tidak mau menulis panjang lebar lagi soal ini. Thread soal toa mesjid di milis itu amat sangat panjang. Yang jelas saya kontra mesjid berisik dan pro pengaturan. Tapi seperti biasanya saya hanya pembaca setia milis. Hanya mengamini di dalam hati para anti volume maksimal di mesjid. Nah, menariknya, gara-gara diskusi itu pula, saya baru tahu bahwa pengaturan yang saya inginkan itu ternyata selama ini sudah ada sejak 1978!! Tetapi seperti biasanya tidak ditepati…
Salah seorang peserta milis mengatakan. ada Instruksi Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/101/78 tanggal 17 Juli 1978. Instruksi Dirjen Bimas Islam itu salah satunya diterjemahkan oleh Dewan Masjid Indonesia Jawa Barat, yang aturannya secara ringkas seperti di bawah:
- Pengeras suara/speaker dalam keadaan baik sehingga suara yang terdengar tidak mengganggu.
- Speaker dalam dan luar harus dipisahkan.
- Pada dasarnya suara yang memakai speaker luar hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.
- Salat dan doa untuk kepentingan jemaah, suaranya tidak perlu dikeluarkan melalui speaker luar.
- Penggunaan pengeras suara pada saat sebelum waktu subuh (untuk membangunkan kaum Muslimin) paling awal 15 menit, dengan menggunakan speaker luar saja, agar yang sedang beribadah di dalam masjid tidak terganggu.
- Aktivitas Jumat seperti pengumuman, doa, dan khotbah dapat menggunakan speaker dalam.
- Pada bulan Ramadan penggunaan speaker untuk tujuan tadarus bisa menggunakan speaker dalam.
- Takbir Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan speaker luar dan dalam.
- Ceramah atau tablig akbar bisa menggunakan speaker luar dan dalam.
- Speaker masjid bisa dipakai sebagai pusat informasi jemaah untuk pengumuman kematian, musibah dan bencana, serta semua aktivitas demi kemaslahatan jemaah.
No comments:
Post a Comment