Ruu pa baru selesai. Saya punya banyak sekali sms soal ruu pa. Mulai dari progress dari orang dalam, provokasi dari kawan aceh, undangan rapat, teror jurnalis, teror dari dodol-dodol di pansus, sampai puisi-puisi.. dan banyak puisi! Hahaha. Interesting ya. Saya akan posting di sini belakangan.
Anyway, yang mau saya ceritakan: Setelah Advokasi Lalu Apa? Ini adalah suatu pertanyaan yang sulit sekali dijawab oleh banyak ornop yang bergerak di bidang advokasi. Banyak pikiran di kepala gara-gara peristiwa belakangan ini. Advokasi keras, kadang terlalu keras. Bukan cuma dalam upaya lobby, tapi juga dalam upaya mempengaruhi opini publik melalui media massa: membuat pernyataan yang keras dan kontroversial ketika pembahasan. Sampai orang dpr kebakaran jenggot (beruntunglah yang tak berjenggot). Sebagian masukan diterima, sebagian pastinya tidak. Mustahil 100% dalam dunia seperti ini. Anjing menggonggong kafilah berlalu – teriak keras-keras undang-undang tetap disahkan. Responnya apa? Kita seringkali gamang. Kadang terlalu sombong untuk menjilat ludah sendiri. Kadang terlalu kepala batu untuk menerima legislasi sebagai sebuah proses politik. Titik perpecahan jadi sering juga ada di bagian akhir, tidak selalu di tengah proses.
Di APAB-JKP3 begitu kejadiannya. JKP3 keras menolak uu kewarganegaraan. APAB menerima hasil terakhir. Untungnya perbedaan ini tidak keras dan bisa dikoordinasikan dengan baik.
Untuk ruu pa banyak kawan bingung: mau apa sekarang? Upaya terakhir melalui mogok massal di aceh saja sudah dilakukan. Juga kongkalikong sama mbak eva untuk mijnderheidsnota di paripurna. Sementara bilang menerima penuh juga seperti merasa kalah. Abang dan kawan-kawan pun kebingungan. Sampai si bukan siapa-siapa diminta bikin opini hukum.
Saya ada di barisan orang yang bersedia mengaku “kalah”. Bukan karena saya merasa lemah. Tapi karena saya selalu percaya undang-undang sebagai “site of struggle”. Saya sudah struggle dan saya sudah “menang” untuk beberapa hal. “Kalah” untuk beberapa hal itu betul, tetapi tidak merespon dan membiarkan si kafilah berjalan terus dan anjing penggonggong tertinggal dan makan debu kuda kafilah adalah kekalahan yang lebih telak. Buat saya ada dua hal terpenting untuk jadi ukuran. Pertama, bila undang-undang ini tidak bisa jalan. Kedua, bila konflik terjadi lagi di aceh. Saya tidak mau keduanya. Maka saya memilih menjaga dua hal ini daripada menjadi kepala batu. Kecewa? Tentu saja, tapi kecewa juga bisa dinyatakan dengan membuktikan bahwa kekecewaan itu berdasar. Caranya, coba jalan hukum judicial review dan buktikan di tingkat implementasi bahwa yang kita gembar gemborkan buruk memang tidak bisa jalan di lapangan dengan cara advokasi pada turunannya. Dari pembentukan qanun pilkada saja sudah bisa diidentifikasi kelemahan-kelemahannya. Sama lah seperti waktu kita berjuang untuk bikameral. Berkali-kali kita bilang dpd/dpr/mpr yang sekarang itu salah. Kafilah berlalu. Sekarang polemik muncul. Tentu masih ada pro-kontra-nya sampai sekarang. Juga pada komisi yudisial misalnya. Tapi orang-orang yang berpikir kemudian akan bisa melihat mana yang lebih baik. Tentu, lantas advokasi untuk perbaikan juga tidak boleh berhenti.
Menyatakan kekecewaan perlu, tapi menolak pengesahan, siapa peduli? Paripurna jalan terus. Dan toh 30 hari presiden tidak tanda tangan undang-undang tetap diundangkan. Enerji habis untuk marah-marah, padahal masih banyak kerja di depan. Masyarakat sipil selalu kalah karena kita adalah kawula vis a vis elite politik. Harus diakui kita tidak punya kekuatan politik riil. Seberapapun buruknya representasi anggota dpr, bila tidak punya konstituen tapi mereka punya jaringan dan akses kekuasaan. Kita tidak punya itu. Bukankah kelemahan kebanyakan ornop adalah justru kita tidak punya konstituen? Masyarakat sipil juga sering kalah justru karena terlalu sibuk sok bermain politik di dunianya yang sempit ini. Berantem urusan eksistensi, termasuk soal menolak atau tidak menolak undang-undang.
Stop marah-marah, kawan.
No comments:
Post a Comment